Ratna Sarumpaet: Saya Betul Melakukan Kesalahan
Meski, Ratna merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Ratna melihat kasusnya bernuasa politik.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui kesalahan di hadapan majelis sidang. Pengakuan diucapkan sesuai jaksa membacakan dakwaan di sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman dari saya ditangkap dan apa yang saya ketahui baik melalui bacaan saya betul melakukan kesalahan," ucap Ratna, Kamis (28/2).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Meski, Ratna merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Ratna melihat kasusnya bernuasa politik.
"Yang terjadi di lapangan dan terjadi peristiwa penyidikan ada ketegangan bahwa memang ini politik," ucap dia.
Karenanya Ratna Sarumpaet berharap majelis hakim mengutamakan keadilan dibandingkan kekuasaan.
"Dengan persidangan dengan semua unsur yang ada di sini. Mari-lah menjadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya. Tapi di atas segalanya hukum bukan untuk kekuasaan," tutup dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Ratna Sarumpaet dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat rangkaian cerita seolah-olah memar disertai foto-foto wajah dan kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan, keonaran di masyarakat baik di media sosial dan terjadi unjuk rasa," ungkap jaksa, Kamis (28/2).
Perbuatan Ratna Sarumpaet, sambung Jaksa, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan disertai kata-kata dan pemberitahuan kepada banyak orang ternyata berita bohong tersebut telah menciptakan pro dan kontra di kelompok masyarakat.
"Perbuatan terdakwa (Ratna Sarumpaet) itu melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari di Sidang Perdana
Kepada Majelis Hakim, Atiqah Hasiholan Ajukan Penahanan Rumah Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Telepon Said Iqbal Menangis Mengaku Dianiaya dan Minta Ketemu Prabowo
Tiba di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Nilai Banyak Fakta Berbeda di Dakwaan JPU
Ratna Sarumpaet Berkali-Kali WA Rocky Gerung Pakai Bahasa Puitis, Tapi Tak Dibalas