Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kasus Penyebaran Hoaks
Untuk penahanannya sendiri, Ratna akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keluarganya. Ia akan mendekam di penjara slama 20 hari ke depan.
Ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet mengaku siap menghadapi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
Ratna mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. Sementara soal alasan dikembalikannya ibunda Atiqah Hasiholan itu ke rutan Polda Metro Jaya masih belum diketahui.
"Sehat," kata Ratna.
Penahanan Ratna Dititip di Rutan Polda Metro
Untuk penahanannya sendiri, Ratna akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keluarganya. Ia akan mendekam di penjara slama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi.
Pertimbangan dititipkan di Polda Metro karena alasan kesehatan dan keamanan. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.
"Permohonan itu kami anggap logis yasudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro lebih dekat," dia menambahkan.
Ia mengatakan, penahanan sebenarnya bisa dilakukan di mana saja. Asalkan statusnya Rumah Tahanan (Rutan). Kebetulan permohonan yang diajukan keluarga ditempatkan di Polda Metro Jaya.
"Iya penahanannya tetap di sana, nanti eksekusi memang di lapas. Jadi yang penting kalau penahanan itu statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.
"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi.
Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.
"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Nirwan.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Pakai Baju Tahanan Oranye, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Dibawa ke Kejari Jaksel
Kejati DKI Jakarta Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Ratna Sarumpaet
Tanpa Senyuman, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Berkas Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang
Kasus Hoax, Besok Polisi Limpahkan BAP dan Ratna Sarumpaet ke Kejati Jakarta