Ratu Atut tampak tenang jalani sidang vonis
Sebelumnya, jaksa menuntut Atut dengan 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hari ini. Atut yang mengenakan jilbab hitam, baju batik cokelat dan celana hitam tak memberi pernyataan apapun kepada wartawan, langsung duduk di kursi terdakwa.
Pantauan merdeka.com, Senin (1/9), setibanya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ratu Atut langsung memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat anggota polisi. Atut tampak tenang menjalani persidangan.
Dalam persidangan, turut hadir keluarga Ratu Atut, sang adik, Ratu Tatu, putri Ratu Atut dan Andiara Aprilia Hikmat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Ratu Atut, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Muhammad Akil Mochtar , dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).
Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.