Ratusan SHP pedagang raib saat Pasar Klewer terbakar
Ratusan SHP pedagang raib saat Pasar Klewer terbakar. Lebih dari 100 pedagang kehilangan Surat Hak Penempatan (SHP) saat Pasar Klewer, Solo terbakar akhir 2014 lalu. Padahal surat tersebut harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jika pedagang ingin mendapatkan pembagian kios di Pasar Klewer yang baru.
Lebih dari 100 pedagang kehilangan Surat Hak Penempatan (SHP) saat Pasar Klewer, Solo terbakar akhir 2014 lalu. Padahal surat tersebut harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jika pedagang ingin mendapatkan pembagian kios di Pasar Klewer yang baru.
Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani mengakui jika sebagian besar SHP yang hilang itu karena terbakar bersamaan dengan kios pedagang. Ia menjelaskan, hingga akhir November, sudah 100 pedagang lebih yang melaporkan kehilangan SHP kepada HPPK.
"Saat kebakaran, sebagian pedagang memang menyimpan SHP di kios mereka untuk keperluan perpanjangan," ujar Kusbani, Selasa (20/12).
Kusbani menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan para pedagang yang kehilangan SHP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot, karena SHP merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan kembali kios permanen di Pasar Klewer.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo mengemukakan, Pemkot Solo akan menerbitkan SHP baru, sepanjang pedagang bisa memenuhi berkas administratif yang disyaratkan.
"Pedagang yang kehilangan SHP kios Pasar Klewer bisa mengajukan lagi, syaratnya harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada Pemkot," katanya.
Menurut dia, hingga kini, baru sekitar 30 pedagang yang melaporkan kehilangan SHP. Ia juga mengaku masih memiliki data pedagang berikut kios yang ditempati sebelum kebakaran.
"Penerbitan ulang SHP akan kami lakukan tahun depan, setelah pedagang ditempatkan di kios masing-masing.
Pemkot Solo akan menempatkan 1.228 pedagang ke kios Pasar Klewer yang baru mulai awal Maret 2017. Tak hanya SHP Pedagang juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sanggup untuk membayar retribusi secara elektronik, agar mendapatkan kembali kunci kios permanen di pasar batik terbesar tersebut.