Razia rumah kos, Satpol PP Kota Kediri amankan pengguna sabu dan Ekstasi
Petugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berhasil mengamankan seorang penghuni kos Warung Tani di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berhasil mengamankan seorang penghuni kos Warung Tani di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Pengguna sabu-sabu ini sempat dua kali mau melarikan diri ketika petugas hendak menanyakan identitasnya, namun berhasil diamankan" kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, Kamis (02/11).
Tersangka yang diamankan tersebut bernama M. Saifudin Arif (31), warga Jl Nener, Kalianyar, Bangil Kabupaten Pasuruan. Dari hasil serangkaian pemeriksaan di kamar kos pelaku, petugas menemukan belasan alat hisab sabu yang disimpan di dalam kardus bekas tempat minuman mineral dan lima botol vodka kosong. Selain itu juga ditemukan dua butir pil yang diduga ekstasi.
Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari menjadi penjual buah mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau.
"Saya mendapat barang tersebut dari teman saya di Pasuruan dan barang dari LP Porong. Pemesanan barang saya lewat SMS dan tempat nanti ditentukan juga via SMS dengan harga pergram Rp 1.100.000. Tiap bulan saya mengonsumsi satu sampai dua gram," kata Arief pada petugas.
Selain mengamankan Saifudin, petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan pasangan mesum di tempat yang sama. "Untuk tersangka sabu dan ekstasi kami serahkan pihak kepolisian. Sementara untuk yang pasangan mesum kita proses dan kita panggil orang tuannya," tutupnya.