Reaksi Bawaslu Tanggapi Aksi Pendukung Prabowo Soal Pelaksanaan Pemilu Curang
Menanggapi tuntutan ini, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya harus mengacu pada proses dan alat bukti. Dia pastikan tak ada pihak yang ingin Pemilu berlangsung curang. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu terus melakukan kontrol terhadap KPU sebagai pelaksana, termasuk soal Situng.
Sekelompok warga dari aliansi masyarakat menolak Pemilu curang berunjuk rasa di depan Bawaslu RI, Rabu (24/5). Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Bawaslu menyatakan pelaksanaan Pemilu curang secara nasional. Mereka menduga kecurangan dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.
Menanggapi tuntutan ini, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya harus mengacu pada proses dan alat bukti.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Kita lihat lah prosesnya. Kemudian alat buktinya apa untuk menyatakan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Itu banyak sekali komponennya. Kita harus melihat laporan-laporannya," jelasnya di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Bagja mengatakan, tak ada pihak yang ingin Pemilu berlangsung curang. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu terus melakukan kontrol terhadap KPU sebagai pelaksana. Salah satunya mengingatkan KPU terkait sistem informasi penghitungan suara (situng).
"Masalah situng sudah kita ingatkan KPU. Situng agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU agar hati-hati karena ini persoalannya sangat sensitif masalah tersebut," ujarnya.
Bagja menegaskan, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu baik penyelenggara maupun pengawas. Sejauh ini, Bawaslu telah menerima sekitar 300 laporan pidana Pemilu. Berbagai kasus dalam laporan itu antara lain ada orang mencoblos lebih dari sekali dan KPPS juga ditemukan melakukan pencoblosan.
"Kemudian orang sengaja ketika punya DPT memilih tapi dihalangi memilih, itu pidana. Kemudian mengintimidasi itu pidana. Banyak hal yang bisa dipidanakan," sebutnya.
Ratusan laporan itu saat ini sedang dalam tahap klarifikasi. Bawaslu masih memiliki waktu 61 hari untuk menangani ratusan laporan tersebut.
Saat ini sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan sementara suara dalam Pemilu menuding KPU curang. Bagja pun mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati sehingga kesalahan tidak diulang berkali-kali.
Terkait adanya usulan pembentukan tim pencari fakta kecurangan Pemilu, Bagja mempersilakan pihak-pihak yang ingin membentuk tim tersebut. Pihaknya terbuka dan ini akan membantu kinerja pihaknya dalam mengindentifikasi berbagai dugaan kecurangan.
"Monggo saja mau buat ini silahkan. Pencari fakta, pencari masalah di TPS, monggo, silakan, terbuka sekali. Atau pencari permasalahan di PPK nih (saat) rekapitulasi, monggo. Membantu (kerja Bawaslu), alhamdulillah ada yang bantu kita. Tapi ingat, ruangan kan terbatas jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormati," jelasnya
"Kewajiban (masuk ruangan) yang mendapat hal tersebut nanti adalah saksi parpol, pengawas dan penyelenggara KPU dan PPK. Tapi harus bisa dilihat proses perhitungan itu harus bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup, tidak bisa dilihat kemudian sembunyi-sembunyi, dikunci pintunya ya enggak bisa begitu juga," tutupnya.
(mdk/lia)