Reaksi Denny Indrayana Disebut Bocorkan Rahasia Negara: Saya Paham Etika
Menurutnya, sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat. Ia ingin menjelaskan apa yang disampaikan lewat akun twitternya soal informasi putusan MK tidak masuk dalam delik pidana.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya mengungkap, seluruh motif tujuannya mencuatkan isu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, soal keputusan pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Menurutnya, sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat. Ia ingin menjelaskan apa yang disampaikan lewat akun twitternya soal informasi putusan MK tidak masuk dalam delik pidana.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang menggugat hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kenapa Pemilu 2024 penting bagi Indonesia? Pemilu dianggap sebagai salah satu tahapan penting. Sebab, Pemilu merupakan proses transer kekuasaan politik yang dilakukan secara sah dan damai.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kenapa pemilu 2024 penting bagi Indonesia? 14 Februari 2024 adalah puncak pesta demokrasi Indonesia. Di hari ini, orang berbondong-bondong untuk datang ke TPS dan memilih calon presiden dan legislatif sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama Integrity, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (30/5).
Alasan tidak ada delik pidana, kata Denny, karena tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik lewat akun media sosialnya. Sebab, rahasia putusan MK masihlah terjaga di tangan hakim.
Sedangkan, informasi yang didapatnya bukan dari lingkungan MK, baik hakim maupun elemen lain di MK. Sehingga, ia menyarankan tidak perlu melakukan langkah mubazir melakukan pemeriksaan, karena informasi yang didapatnya bukan dari pihak-pihak MK.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi' bukan 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, 'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelas dia.
Selain itu, dia juga meluruskan soal respons Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutnya mendapatkan informasi A1 (informasi valid kebenarannya). Dengan meminta pihak kepolisian menyelidiki pemberi informasi tersebut.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'." terangnya.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya.
Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik). Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tambah dia.
Lantaran, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Maka dari itu, maksudnya mencuatkan isu itu ke publik, agar menjaga MK bisa memutus dengan cermat, tepat dan bijak.
"Hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah. Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," kata dia.
Dengan harapan tersebut, Denny mengatakan bila perubahan sistem pemilu dilakukan di tengah jalan pemilu yang sudah dimulai. Bisa membuat kekacauan dalam persiapan pemilu.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tuturnya.
Selain itu tersebut, Denny juga buka suara soal pesannya yang mengkhawatirkan hukum dijadikan alat pemenangan pemilu 2024. Dimana, dugaan itu tidak hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung (MA), terkhusus soal perseteruan antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan Partai Demokrat.
"Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan," ujarnya
"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," sambungnya.
Pandangan itu, kata Denny, lantaran bila PK Moeldoko sampai dikabulkan MA nantinya. Maka Partai Demokrat secara nyata telah dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan bisa kemungkinan dijegal kekuasaan.
"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945 'Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat'," bebernya.
Sebelumnya, Denny sempat menuliskan komentar di media sosial terkait putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah dalam gugatan sistem proporsional tertutup.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
(mdk/rhm)