Reaksi KPK anggarannya mau disandera DPR
Hubungan KPK dengan DPR belakangan terus memanas. Panasnya hubungan KPK dengan DPR diawali dari pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.
Hubungan KPK dengan DPR belakangan terus memanas. Panasnya hubungan KPK dengan DPR diawali dari pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.
Setelah terbentuk, Pansus KPK mengagendakan pemanggilan Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Namun, KPK enggan memenuhinya.
Pansus lantas meminta Polri menjemput paksa Miryam yang saat ini tengah ditahan KPK. Namun Polri ogah melakukannya.
Wacana memboikot anggaran KPK dan Polri pun digulirkan anggota Pansus angket KPK Muhammad Misbakhun. Politikus Golkar itu mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas anggaran untuk Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket.
Hal itu sontak semakin memanaskan hubungan KPK dengan DPR. KPK pun tak tinggal diam. Para petinggi lembaga ad hoc yang bertugas memberangus korupsi itu pun bersuara di media.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah bentuk penegakan hukum. Dia menegaskan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tidak ada hubungannya dengan anggaran KPK. Proses penegakan hukum dengan pengusutan kasus adalah dua hal yang berbeda.
Laode mengingatkan kerja KPK bersifat independen. Jika ada pihak lain yang melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum maka masuk kategori mengganggu penyelesaian kasus.
"Itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana yang ditulis dalam surat (yang dikirim KPK ke DPR tentang penolakan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus Pansus Angket KPK)," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ancaman memboikot anggara KPK tersebut justru menjadi bumerang bagi DPR. Menurutnya, bukan tidak mungkin masyarakat bereaksi atas boikot tersebut.
Dia tidak memungkiri jika pemboikotan itu terjadi akan berdampak terhadap kinerja KPK. Namun hal itu bisa diakali dengan penggunaan anggaran sebelumnya. Dia juga tidak risau atas ancaman boikot anggaran tersebut. Sebab, dia yakin masyarakat akan melakukan upaya apapun demi kelangsungan KPK.
"Mungkin rakyat Indonesia mau gotong royong patungan untuk membiayai operasional KPK. Dulu kan rakyat iuran untuk membangun gedung KPK," katanya, Selasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum mengetahui apakah ancaman boikot anggaran itu merupakan pendapat pribadi Misbakhun atau pendapat DPR secara lembaga. Namun demikian, pihaknya menegaskan tetap menolak menghadirkan Miryam.
"Sebagai bentuk dari salah satu hasil kajian kami, kemarin kami merespons surat yang dikirimkan DPR tersebut dan kami katakan kami tidak bisa menghadirkan Miryam ke sana. Menurut kami itu sudah sesuai aturan hukum. Jadi kalau ada perbedaan pendapat akan lebih baik diselesaikan secara hukum," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selang sehari kemudian, Febri kembali angkat bicara soal ancaman boikot anggaran KPK. Dia mengingatkan anggota DPR untuk tetap menggunakan kewenangannya sebagai lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lebih baik kita sama-sama menghormati aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kemudian jika ada pemangkasan aliran dana dapat berdampak pada pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6) kemarin.
Dia mengatakan, jika ancaman boikot anggaran itu benar-benar direalisasikan, maka kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum akan melemah.
"Kalau anggaran KPK dibekukan tentu kami tidak bisa bekerja secara maksimal dan yang diuntungkan adalah para pelaku korupsi," katanya.
Hal yang sama juga berlaku pada Polri. Jika anggaran dibekukan, kata Febri, maka dampaknya sangat besar yaitu penegakan hukum dan keamanan akan terhambat.
"Kalau anggaran di kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, para petugas keamanan ada tugas pemberantasan terorisme dan juga kasus-kasus tindak pidana yang lain," jelasnya.
Karena itu, dia meminta agar usulan yang diungkapkan Misbakhun dipertimbangkan secara matang-matang. Sebab usulan tersebut dapat melemahkan kinerja penegak hukum.
"Karena kita sedang serius secara bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya. Tapi saya kira secara kelembagaan di DPR tentu harapannya akan concern pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga:
KPK: Jika anggaran dibekukan kami tak bisa kerja dan koruptor untung
DPR tak kompak soal 'penyanderaan' anggaran KPK dan Polri
Fahri Hamzah dukung usulan agar DPR 'sandera' anggaran Polri dan KPK
PKS minta DPR tak pakai main ancam tahan anggaran Polri
DPR dinilai ceroboh tangani polemik hak angket KPK
Pansus sebut belum ada kesepakatan 'sandera' anggaran KPK & Polri
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.