Reaksi marah pihak yang dicatut dalam transkrip Mega-Jaksa Agung
Beberapa pihak yang merasa namanya dicatut berencana akan melaporkan Faizal Assegaf kepada kepolisian.
Sekumpulan mantan aktivis yang tergabung dalam Progres 98 Rabu (18/6) lalu, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menyampaikan surat klarifikasi terkait informasi bocoran transkrip rekaman yang diduga berisi pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan orang nomor satu PDIP , Megawati Soekarnoputri .
Isi pembicaraan itu diduga meminta pihak kejaksaan agar tak menyeret calon presiden Joko Widodo ( Jokowi ) ke dalam kasus korupsi TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun.
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengaku mendapat transkrip itu dari salah seorang anak buah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Bambang Widjojanto . Anggota KPK itu juga sempat memperdengarkan rekaman digital pembicaraan Megawati dan Basrief.
"Transkrip ini diberikan oleh utusan Bambang Widjojanto 6 juni sore waktu kami ke KPK ," kata Faizal di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6) lalu.
"Saya bertanggungjawab (atas rekaman itu). Soal palsu atau tidak itu makanya harus dibuktikan. Utusan KPK itu tidak mau menyebutkan namanya, bajunya putih ada tulisan KPK ," paparnya.
Terkait dengan pemberitaan tersebut, pihak-pihak yang ikut dicatut berang. Mereka bahkan akan melaporkan Faizal Assegaf kepada polisi.
Apa reaksi pihak-pihak yang dicatut dalam rekaman tersebut? Berikut beberapa pihak yang berhasil dihimpun merdeka.com, Jumat (20/6):
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Jaksa Agung laporkan Faizal Assegaf dan Inilah.com ke Kapolri
Jaksa Agung Basrief Arief angkat bicara terkait menyebarnya dugaan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dalam kasus korupsi Transjakarta. Transkrip itu isinya permintaan Megawati agar jaksa agung tidak memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Terkait itu, Basrief melaporkan dua pihak yang diduga terlibat yaitu ketua Progres 98 Faizal Assegaf dan salah satu media online, Inilah.com ke Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Hari ini saya sampaikan laporan pengaduan saya kepada Kapolri nomor B 108/A/l/062014," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6) kemarin.
Dia membantah kebenaran isi transkrip, berupa permintaan Megawati kepada dirinya untuk mengamankan nama Jokowi dalam kasus korupsi Transjakarta. Apa yang dituduhkan oleh Faizal dinilai fitnah.
"Inilah.com dan surat Faizal Assegaf, saya tidak menjurus pada itu tapi peristiwanya saya laporkan Polri. Ini mencakup pidana saya kira," katanya.
Dalam kasus yang mencatut nama Jokowi, Basrief mengaku sudah tiga kali melaporkan kepada Polri. Pertama kali terkait pemanggilan Jokowi pada 14 Mei 2014.
"Kedua, instruksi Jaksa Agung yang dipalsukan. Ketiga, berita online surat disampaikan kemarin," lanjut Basrief.
Bambang Widjojanto akan laporkan Progres 98 ke polisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto juga berencana melaporkan aktivis Progres 98, Faizal Assegaf ke kepolisian. Sebab, dirinya disebut telah membocorkan transkrip pembicaraan Megawati dengan Basrief Arief.
"Saya mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum," ujar Bambang saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (19/6) kemarin.
Namun, Bambang mengaku usulan itu belum dirapatkan bersama pimpinan KPK lainnya. Setiap tindakan yang akan dilakukan pimpinan KPK harus melalui Rapim terlebih dulu.
"Belum ada Rapim untuk memutuskan usulan itu," ujarnya.
Kubu Jokowi sebut transkrip percakapan Mega-Jaksa Agung fiktif
Tim Hukum Jokowi - Jusuf Kalla, Alexander Lay menegaskan bahwa Megawati tidak pernah berkomunikasi dengan Basrief Arief untuk membahas 'amankan' Jokowi dari kasus bus Transjakarta. Menurutnya, transkrip yang diedarkan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf merupakan kebohongan belaka.
"Kami tadi komunikasi dengan PDIP, kami tegaskan bahwa Mega tidak pernah telepon jaksa agung bahas masalah kasus Transjakarta. Pemberitaan tersebut tidak mengandung kebenaran," ujar Alex di media center Jokowi - JK, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6) lalu.
Alex menambahkan, dari KPK dan Kejaksaan Agung sendiri telah membantah kebenaran dari transkrip tersebut. "Kita sangat sayangkan cara-cara seperti ini dilakukan saat pilpres," katanya.
Mengenai Faizal Assegaf, lanjut Alex, ketua Progres 98 itu bukan hanya kali ini saja membuat ulah. Berdasarkan catatan Alex, Faizal merupakan orang yang juga melaporkan kubu Jokowi - JK soal dana kampanye.
"KPK juga menyatakan itu bukan gratifikasi," katanya.