Reaksi Tegar Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Mendengar putusan itu, Bripka RR nampak tegak berdiri. Ekspresi tegar terlihat kendati beberapa kali terlihat menghela nafas.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka RR alias Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bripka RR terlihat beberapa kali menarik napas saat duduk di kursi terdakwa mendengar kesimpulan hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo kemudian merapikan kemeja lengan panjang dan membuka masker saat diminta hakim berdiri menunggu detik-detik vonis dibacakan hakim.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Ekspresi Bripka RR
Mendengar putusan itu, Bripka RR nampak tegak berdiri. Ekspresi tegar terlihat kendati beberapa kali terlihat menghela napas.
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilakan Bripka RR kembali duduk di kursi terdakwa. Dia kemudian dihampiri tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bripka RR terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Bripka RR dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
Dengan demikian, tinggal satu terdakwa lagi yang menanti sidang vonis atas kasus yang sama yaitu Richard Eliezer yang akan dilangsungkan besok, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sudah divonis. Sambo dihukum hakim dengan vonis mati, Putri dihukum hakim dengan penjara selama 20 tahun, sedangkan Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)