Registrasi ulang kartu SIM, data pelanggan akan tersimpan di Kemendagri
Registrasi ulang kartu SIM, data pelanggan akan tersimpan di Kemendagri. Banyak pihak khawatir dengan keamanan data para pengguna kartu prabayar ini. Menanggapi itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan data masyarakat bukan disimpan di perusahaan swasta.
Mulai akhir bulan ini, para pengguna kartu seluler prabayar diwajibkan untuk registrasi ulang kartu SIM. Registrasi ulang kartu SIM ini harus mencantumkan NIK sesuai KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Banyak pihak khawatir dengan keamanan data para pengguna kartu prabayar ini. Menanggapi itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan data masyarakat bukan disimpan di perusahaan swasta.
"Nanti di kita datanya dan Telkomsel yang pegang datanya," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Sabtu (21/10).
Saat ini data server kependudukan masih dipegang PT Biomorf Lone Indonesia. Perusahaan itu ikut menangani proyek e-KTP.
Mendagri mengatakan Biomorf masih punya hak atau lisensi untuk memelihara data server kependudukan. Ia berharap awal 2018 mendatang akan dilakukan tender ulang sembari menunggu rampungnya sidang kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang diusut KPK.
Kewajiban registrasi ulang ini merupakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengguna harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Peraturan ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama. Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang, kartu SIM akan diblokir.