Rehat Sejenak, Polri Jadwalkan Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Sejauh ini, sudah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat hasil Sidang KKEP lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela atas perkara obstruction of justice di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri mengebut penuntasan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Adapun agenda tersebut akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 6 September 2022.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Menurut Dedi, tim tengah beristirahat setelah maraton menjalankan sidang kode etik yang selalu memakan waktu sejak pagi hingga malam hari. Langkah tersebut demi memaksimalkan kinerja sekaligus menyempurnakan pemberkasan.
"Cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," jelas dia.
Sejauh ini, sudah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat hasil Sidang KKEP lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela atas perkara obstruction of justice di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," Dedi menandaskan.
Setelah Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Kedua perwira itu dicopot dari Polri.
Kompol Chuck Putranto adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sementara Kompol Baiquni Wibowo (BW) adalah mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.
(mdk/ray)