Reklamasi Batam diduga bermasalah, lingkungan terancam hancur
Diduga ada hal yang salah dalam proses perizinan serta retribusi dari reklamasi tersebut ke kas daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menutup total aktivitas reklamasi, di sejumlah tempat di Batam.
"Sementara ditutup dulu supaya clear dulu semua soal perizinan, dan berapa PAD yang masuk ke pemerintah," kata Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/4).
Yudi mengendus ada hal yang salah dalam proses perizinan serta retribusi dari reklamasi tersebut ke kas daerah.
Selama ini, lanjut Yudi bercerita, kedua belah pihak, baik Pemkot maupun BP Batam sengaja menutup-nutupi soal reklamasi ini.
Masih menurut Yudi, Pemkot Batam hanya kebagian PAD sekitar Rp 1 miliar per tahun. Tidak itu saja, kerusakan lingkungan sudah di depan mata, kehancuran tinggal menunggu waktu.
Yudi juga mengungkit retribusi serta pajak galian C dari aktivitas reklamasi di Batam sangat besar.
"Hancur Batam kalau dibiarkan reklamasi, lingkungan juga hancur," ujar Ketua DPD PAN Batam ini dengan nada meninggi.
Selain itu pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam juga disentilnya. Menurut Yudi Bapedal, Dinas Kelautan Kehutanan dan Perikanan Kota Batam, serta BP Batam dan harus proaktif menutup.
"Pejabat terkait jangan pura-pura lugu semua, dan jangan lari. Meski saya sendiri, saya akan tetap teriak," katanya.
Sejumlah bibir pantai di Batam ditimbun tanpa mengindahkan aturan dari Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir.
Selain itu diperkirakan, dalam beberapa tahun terakhir ada belasan ribu hektare pantai direklamasi tanpa ada kejelasan mengenai aturan dan retribusi serta pajak dari galian C.
Yudi mengaku tak main-main mengawal kasus reklamasi itu. Dia pun telah mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan konsultasi dan koordinasi beberapa hari lalu.
Menurutnya, proses reklamasi yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, kental aroma korupsi baik terkait penerbitan izin maupun PAD.
Kabarnya, proyek reklamasi ini melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat di Batam.
"Izinnya cukup bayar ke oknum pejabat dan preman," pungkasnya.