Rekonstruksi pembunuhan Holly, tersangka peragakan 40 adegan
Rekonstruksi ini pun semakin meyakinkan penyidik bahwa pembunuhan Holly sudah direncanakan.
Aparat Kepolisian akhirnya merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu di Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini berakhir sekitar pukul sekitar pukul 13.00 WIB.
Kanit V Sub Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan bahwa rekonstruksi ini meyakinkan penyidik bahwa pembunuhan Holly sudah direncanakan.
"Ini meyakinkan penyidik. Itu tujuan rekonstruksi ini," ujar Antonius kepada wartawan usai rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Selasa (3/12).
Antonius menambahkan, dalam rekonstruksi yang digelar di Kalibata tercatat ada 40 adegan yang diperagakan dari 52 yang ada. Sejak awal polisi sudah menduga kuat bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Reka ulang itu juga dilakukan di kamar 09 AT Tower Ebony Kalibata City, lokasi Holly dianiaya dan akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Kita lakukan rekonstruksi walau belum selesai semua. Di sini di Apartemen Kalibata City ada 40-an adegan dan sudah cukup," tutur Agus.
Sisanya, rekonstruksi akan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antonius menambahkan bahwa rekonstruksi tersebut tidak menemukan atau mencari fakta baru.
"Hanya saja, rekonstruksi ini untuk menguraikan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum nantinya," tuturnya.
"Dari BAP kita bentuk berupa adegan dalam rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik, apa yang mereka (tersangka) lakukan, apa yang terjadi di tempat kejadian perkara ini," tambah Antonius.
Nantinya, lanjut Antonius, setelah rekonstruksi rampung maka penyidik akan langsung mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya perkara yang menjerat Auditor Senior non aktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono sebagai tersangka itu.