Rekrutmen CPNS, Menteri Yuddy hilangkan tes kompetisi bidang
Apabila ada kementerian atau lembaga melaksanakan TKB tanpa sepengetahuan Kemenpan, maka pihaknya tidak bisa memproses.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa proses seleksi CPNS sudah berlangsung hingga 80 persen. Yuddy mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan proses seleksi agar dapat diumumkan sebelum tahun 2014 berakhir.
"Kami sudah instruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian PAN untuk sampaikan ke panitia seleksi nasional CPNS agar seluruh pelaksanaan CPNS yang sudah berlangsung agar diumumkan sebelum 31 Desember," tutur Yuddy di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Selain itu, Yuddy mengatakan, tes seleksi CPNS kali tidak lagi menyertakan tes kompetensi bidang (TKB). Dengan demikian, peserta tes CPNS hanya akan menjalani satu ujian saja yakni tes kompetensi dasar (TKD).
Yuddy menjelaskan, alasan penghapusan TKB adalah untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan jabatan untuk alasan mendapatkan uang dari para CPNS.
"Sebelumnya ada TKD dan TKB. TKB adalah tes kompetensi dasar yang sekarang gunakan komputer untuk hindari salah guna wewenang dan politik uang. Kalau tidak lulus ya saat itu ketahuan tidak lulus. Kalau tes kompetensi dasar lulus maka tidak perlu tes kompetensi bidang karena membuka peluang adanya penyalahgunaan wewenang dan politik jual beli CPNS," jelas Yuddy.
Kalau pun ada jabatan-jabatan fungsional khusus yang perlu TKB wawancara semisal dosen, Yuddy menjelaskan TKB bisa dilakukan atas seizin Kemenpan.
"Jadi tidak boleh ada panitia penerimaan CPNS di manapun, di kementerian atau kabupaten/kota, yang melakukan tes kompetensi bidang tanpa persetujuan Kemenpan. Maksudnya supaya putra-putra terbaik bangsa yang mau CPNS itu tidak dipersulit, tidak kemudian diperas," tutur Yuddy.
Yuddy menegaskan, apabila ada kementerian atau lembaga melaksanakan TKB tanpa sepengetahuan Kemenpan, maka pihaknya tidak bisa memproses Nomor Induk Pegawai (NIK) yang bersangkutan dan berujung pada tak diberi gaji dan penempatan.