Relawan Badja merasa banyak dugaan pelanggaran selama Pilgub DKI
Tim relawan pasangan Basuki-Djarot (Badja) menemukan beberapa permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika Pilkada DKI Jakarta, Rabu lalu. Untuk itu, mereka meminta para warga DKI memakai media sosial guna menyampaikan pelbagai dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pencoblosan.
Tim relawan pasangan Basuki-Djarot (Badja) menemukan beberapa permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika Pilkada DKI Jakarta, Rabu lalu. Untuk itu, mereka meminta para warga DKI memakai media sosial guna menyampaikan pelbagai dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pencoblosan.
Salah seorang Relawan Badja, Elvi mengakui banyak TPS mengalami persoalan. Untuk itu, para petugas KPPS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, segera melakukan pembenahan. "Ya banyak sekali kan kita lihat di TPS yang surat suara habis, warga kehabisan waktu. Ini KPPS yang harus dievaluasi. Juga KPUD-nya," ujar Elvi dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Informasi dugaan pelanggaran selama pencoblosan Pilkada DKI, terutama berupa video, foto maupun tulisan dari lokasi kejadian. Selanjutnya unggah ke pelbagai media sosial dengan tagar #laporkan #jagapilkada2017 #pilkadaDKI2017 #hakpilih #hakwargaDKIJakarta #haksemuawarga
Elvi mengaku ad faktor internal dan eksternal menjadi persoalan dari saksi Badja. Maka dari itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi kepada tim untuk perbaikan ke depannya.
"Kita mengalami hal itu ternyata ada saksidua yang datang terlambat dan tidak ada di tempat. Ini menjadi evaluasi internal. Saya dengar saksi dari PDI Perjuangan dipersulit. Ditanya tanda tangan kpps," jelasnya.
Selain itu, hal merugikan lainnya, seperti terjadi kertas suara habis, tidak diberikan C6 hingga hari H, TPS baru buka jam 12.30 WIB, dan lainnya.
Setidaknya dari data yang didapat dari tim Badja ada 13 TPS, yaitu TPS 21 Pegadungan, TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, TPS 13 Meruya Utara, TPS 47 Kelapa Gading.
Selanjutnya, TPS 28 Apt. Medit II, TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng, dan terakhir TPS 18 & 19 Petojo Utara.
Sementara, Badan Advokasi Hukum Partai (BAHU) Nasdem melihat terdapat pelanggaran serius berupa pelanggaran hak konstitusional di Pilgub DKI Jakarta. Temuan antara lain, berupa warga tidak terdaftar di DPT padahal pada pemilu sebelumnya telah ikut.
Ketua Umum BAHU Nasdem Taufik Basari alias Tobas menyatakan, sebenarnya masih ada ada banyak pola lagi. Untuk itu, harusnya mereka dapat menggunakan suara apabila telah memenuhi syarat membawa e-KTP atau suket dari Dinas Catatan Sipil juga membawa KK. "Tapi mereka tetap tidak dapat menggunakan hak pilih," ujar Tobas.
Tobas juga khawatir dengan para petugas KPPS. Terutama terkait petugas KPPS kurang profesional, terkesan dengan sengaja berbelit-belit kepada pemilih hendak memilih.