Remaja penghina & pengancam Jokowi diminta menuliskan permintaan maaf secara terbuka
Remaja penghina & pengancam Jokowi diminta menuliskan permintaan maaf secara terbuka. Hukuman jera yang dimaksud oleh Seto adalah membuat pernyataan permintaan maaf. Dia menyarankan agar S menulis permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyayangkan aksi perbuatan S (16), yang mengancam juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Menurut dia, S harus mendapat sanksi dari perbuatannya.
"Tindakan remaja S tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi. Namun sanksinya tetap harus edukatif dan mendatangkan efek jera," kata pria kerap disapa Kak Seto ini saat dihubungi, Kamis (24/5).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hukuman jera yang dimaksud oleh Seto adalah membuat pernyataan permintaan maaf. Dia menyarankan agar S menulis permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
"Remaja S diwajibkan untuk menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi, permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, merekam dengan video permintaan maaf tersebut, serta mengajak remaja Indonesia untuk tidak meniru serta mengikuti kelakuannya yang dimaksudkan sekedar sebagai lucu-lucuan tersebut," ujar dia.
Meskipun demikian, kak Seto menilai S tak bisa dijebloskan penjara. Namun hanya diberikan hukuman yang membuatnya jera dan menjadikan contoh anak-anak lainnya.
"Kepada remaja S tidak perlu harus ditahan ataupun dikeluarkan dari sekolahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang belum diketahui identitasnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," ujar pria tersebut dalam videonya.
Baca juga:
Remaja S buat video hina Jokowi karena tantangan teman untuk lihat reaksi polisi
Pesan Presiden pada pelajar: Jangan mencela, menghujat dan fitnah di media sosial
Didampingi orang tua, ABG penghina Jokowi minta ampun
Unggahan status FB tak ada unsur kebencian, kasus dosen USU diminta disudahi
Ali Mochtar: Pemerintah dalam konsep agama tak boleh difitnah dan dicaci
Polisi tegaskan dosen USU masih ditahan, proses berlanjut
Video ABG ancam Jokowi dibuat 3 bulan lalu, pelaku sesali perbuatannya