Residivis pencuri kotak amal diringkus usai beraksi di 7 masjid
Pelaku berpura-pura salat sebelum beraksi mencuri kotak amal di masjid yang diincarnya.
Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus seorang residivis yang diketahui sebagai spesialis pencurian terhadap kotak infaq di beberapa masjid di wilayah kota setempat.
"Pelaku ini sebelumnya ditangkap massa dan langsung kami amankan dan setelah dikembangkan dan interogasi ternyata sebelumnya dia sudah melakukan pencurian kotak amal di tujuh masjid," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Harry Purwanto di Banjarmasin, Minggu (9/8) seperti dikutip Antara.
Harry menambahkan, dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, pelaku yang juga residivis itu diketahui bernama Misran alias Imis (36) warga Pekauman Gang Nilam, Banjarmasin Selatan.
Imis kepergok dan tertangkap warga saat ingin membawa kabur uang yang ada di kotak infaq di Jalan Sultan Adam Masjid At Tanwir, Kamis (6/7) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat diperiksa, Imis mengaku telah melakukan pencurian kotak infaq di beberapa masjid di antaranya Masjid At Tanwir Jalan Sultan Adam, Masjid Agung di Jalan Pangeran Antasari, Masjid di Pekapuran, Masjid di Bruntung Jaya, Masjid di Km 7 dan Masjid di Unlam.
Untuk melancarkan aksinya pria yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama itu menggunakan modus dengan berpura pura salat di masjid-masjid tersebut.
"Pelaku Imis dalam melakukan aksi kejahatannya itu hanya seorang diri, dan tidak pernah berteman," imbuh Harry.
Sementara itu dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang senilai Rp 1.657.000, satu buah laptop, HP tablet samsung, dua HP, dan dua jenis barang yang digunakan pelaku untuk beraksi yakni tiga buah obeng dan linggis.
Dari hasil penyidikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Ini bukti keseriusan Polsek Banjarmasin Utara dalam melakukan pemberantas aksi premanisme serta kejahatan jalanan yang masuk dalam program 100 hari Kapolri," ujarnya.