Resmi ditahan KPK, SDA merasa diperlakukan tidak adil
SDA bahkan tidak mau menandatangani surat penahanan yang diajukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) usai diperiksa hampir delapan jam oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
SDA yang mengenakan rompi oranye milik KPK terlihat pasrah saat keluar gedung KPK. Dengan wajah tertekuk, mantan ketua umum PPP ini mengklaim diperlakukan tidak adil oleh KPK.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Yang namanya kerugian negara enggak boleh dikira-kira," kata SDA saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
SDA mengaku selama pemeriksaan hanya ditanya tentang data diri dan biodata keluarganya. Namun, usai pemeriksaan justru dirinya diminta tanda tangan surat penahanan.
"Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya siapa nama istri saya siapa nama anak-anak saya keluarga saya riwayat ibu saya, keluarga dari istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tapi tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan," ujarnya.
Menurut informasi, SDA akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, tak jauh dari gedung KPK.
Lembaga antirasuah langsung menahan SDA dalam pemeriksaan perdananya. Dia yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaannya, akhirnya memenuhi panggilan ke tiga untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebagai Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.