Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam keputusan hakim MA menyunat pidana penjara Maming semula dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (6/11).
Walaupun demikian, MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Terpidana MARDANI H. MAMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," ucap Tessa.
Dalam keputusan hakim MA di tingkat PK, Maming dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan itu.
Perkara PK Mardani Maming diputus oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin (4/11).
Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA pada Selasa (1/8/2023) menolak permohonan kasasi Mardani Maming.
Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Mardani Maming didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.