Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.
- Polisi Selidiki Penembakan OTK ke Warga Sipil hingga Tewas di Puncak Jaya Papua
- Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol yang Diduga Culik Bocah di Tangsel
- Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
- Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
"Sebagai ASN sekaligus warga negara yang baik, saya akan patuh terhadap hukum," kata Hasan di Tanjungpinang, Sabtu.
Bahkan, Hasan segera membuat surat pengunduran diri dari jabatannya yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pun secara pribadi sudah melaporkan perihal penetapan status dirinya sebagai tersangka kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemungkinan saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi," ucap Hasan.
Hasan mengakui kelalaiannya dengan menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal tanah tersebut masing tumpang tindih.
Menurut dia, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, dan sudah menjadi hal biasa bagi seorang camat dalam hal mengurus persoalan tanah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administrasi, dan dirinya tak ada mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana, bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkap Hasan.
Hasan memastikan kalau ia tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
"Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada," ucap Hasan.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (19/4).
Kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial R selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.
"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Bintan.