Revisi UU KPK ditunda bukan karena ancaman mundur Agus Rahardjo
Meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas.
Ketua Baleg Firman Subagyo memastikan penundaan revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena ancaman pengunduran diri Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Menurut dia, keputusan ini keluar karena adanya perbedaan persepsi antara DPR dan Pemerintah di satu pihak dan masyarakat luas di pihak lain mengenai empat pasal yang direvisi.
"Gak lah. Kalau dia mau mundur, mundur saja," kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Politisi Golkar ini mengaku pembahasan hari ini dalam rapat bersama Presiden Jokowi berjalan alot. Mereka diberikan kesempatan untuk mengutarakan maksud baik empat pasal.
"Tidak ada kata siapa yang mulai duluan untuk menunda. Keputusan itu hasil dialog kita dengan Bapak Presiden," jelas dia.
Di sisi lain, Firman mengatakan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas. Masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memahami empat poin revisi.
"DPR dan Pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," kata Firman.