Revisi UU KPK masuk Prolegnas, Jokowi panggil Menkum HAM hari ini
Pratikno tidak menjelaskan secara rinci poin yang akan dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Menkum HAM.
Pemerintah mengusulkan revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Usulan ini akan dibahas di sidang paripurna DPR dalam waktu dekat untuk meminta persetujuan.
"Soal revisi itu, Presiden Jokowi hari ini akan panggil Menkum HAM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Pratikno tidak menjelaskan secara rinci poin yang akan dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dalam pertemuan nanti. Sedangkan untuk jam pertemuannya, kata Pratikno, akan disesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi yang hari ini terbilang padat.
"Ya dipanggil, belum bicara berarti. Ya terkait dengan hal tersebutlah, Presiden akan memanggil. Tadi saya barusan diminta beliau membuat jadwalnya dengan Pak Menkum HAM," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Menkum HAM Yasonna Laoly bersama DPR kemarin, pemerintah mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Salah satu yang ingin direvisi dalam UU itu yakni penuntutan KPK bakal dihapus, penyadapan bakal diperketat.