Revisi UU Terorisme, Kapolri tegaskan teroris bentuk organisasi terselubung
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun ingin mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh negara Tiongkok dan Singapura. Tito berpendapat negara-negara tersebut sudah memiliki aturan hukum yang tegas tentang pelarangan organisasi terlarang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya kendala dalam penyusunan revisi UU Terorisme. Salah satunya terkait definisi kelompok yang tertuang dalam draft tersebut.
Ia berpendapat, kelompok teroris merupakan sekelompok orang yang membuat organisasi secara terselubung.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
Tito mengusulkan bahwa kelompok teror ini perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas sehingga bisa mencegah mereka melakukan aksi teror.
"Memang ada problem sedikit, yaitu masalah kata-kata di dalam definisi. Karena organisasi, kelompok ini kan bukan organisasi formal seperti korporasi, perseroan terbatas, dan daftar ke Kemenkumham. Ini kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurut Tito, kelompok teror seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) masuk dalam kategori organisasi terselubung dan terlarang. Belakangan, sambung Tito, organisasi ini merupakan dalang dari berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun ingin mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh negara Tiongkok dan Singapura. Tito berpendapat negara-negara tersebut sudah memiliki aturan hukum yang tegas tentang pelarangan organisasi terlarang.
"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society. Tapi mereka membuat aturan, Undang-undang. Di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," terang Tito.
Oleh sebab itu, Tito berpendapat bahwa Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi. Ia mengaku bahwa undang-undang tersebut sudah tidak komperhensif dalam menangani kasus terorisme.
"Dengan Undang-undang baru kita harapkan penanganannya akan komperhensif, yang melibatkan banyak pihak tapi tetap menghargai nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai HAM, dan lain-lain. Mulai dari masalah pencegahan, yang melibatkan banyak pihak," tandas Tito.
Reporter: Hanz Salim
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ketua DPR pastikan revisi UU Terorisme ketok palu Jumat ini
Kapolri sebut pelibatan TNI tangani teroris mirip Operasi Tinombala
Revisi UU Terorisme harus pastikan aparat mampu lakukan tindakan preventif
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme
Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme