19 Mei Peringati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia, Ini Sejarah Berdirinya
Peringatan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia adalah bentuk penghargaan pada veteran yang mengorbankan jiwa raganya untuk merebut kemerdekaan.
Peringatan ini adalah bentuk penghargaan kepada veteran yang mengorbankan jiwa raganya untuk merebut kemerdekaan.
19 Mei Peringati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia, Ini Sejarah Berdirinya
Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia. Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diadakan untuk menghargai para veteran yang cacat dalam perjuangannya meraih kemerdakaan negara di masa lalu.Penetapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para veteran yang mengalami kondisi cacat akibat peristiwa perjuangan RI.
Mereka yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut diberikan tunjangan oleh pemerintah Indonesia sesuai PP Nomor 22 Tahun 1994.
Hal ini dimunculkan sebagai semangat yang pernah disampaikan Presiden Soekarno bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Sebab dalam hal kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia, ada para pejuang Tanah Air yang rela mengorbankan jiwa raga hingga harta sehingga dapat merebut kembali negara ini dari tangan penjajah, di mana kemerdekaan ini dapat kita rasakan sampai saat ini.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya pemerintah berterima kasih kepada para pejuangnya dengan memberikan perhatian, khususnya pejuang yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut.
Pengertian Veteran
Perlu diketahui bahwa Veteran adalah seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang hukum seperti polisi maupun militer atau tentara.Merujuk pada PP Nomor 67 Tahun 2014, veteran Indonesia merupakan merupakan para warga Indonesia yang pernah bergabung menjadi anggota dari pasukan bersenjata yang dan berperan aktif dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pasukan tersebut juga aktif di bawah lembaga PBB yang memiliki fungsi untuk menjalankan sejumlah misi salah satunya adalah untuk aksi perdamaian dunia.
Saat ini, para veteran Indonesia telah memperoleh hak-haknya yang dijamin negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya.
Sebagian isi dari peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut mengatur tentang jenis dan hak-hak para veteran.
Sementara itu, jenis veteran di Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Nah, secara umum, terdapat tiga tingkatan veteran di Indonesia, yaitu: 1. Veteran perang kemerdekaan.
2. Veteran perang untuk mempertahanakan kemerdakaan bangsa dari agresi luar negeri.
3. Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya.
Selain peristiwa keveteranan, jenis veteran di Indonesia juga dibedakan berdasarkan tingkat jenis serta golongan veteran menurut masa baktinya. Berikut adalah jenis dan penggolongan veteran menurut masa bakti beserta haknya, meliputi:
1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Merupakan veteran yang berjuang pada periode (17 Agsutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949) dengan pembagian golongan, yaitu:
– Golongan A berjuang minimal 4 tahun.
– Golongan B berjuang minimal 3 tahun.
– Golongan C berjuang minimal 2 tahun.
– Golongan D berjuang minimal 1 tahun.
– Golongan E berjuang 6 bulan. 2. Veteran Pembela Trikora
Diberikan untuk para veteran yang berjuang pada periode (19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963) dengan pembagian golongan, yaitu:
– Golongan A berjuang minimal 18 bulan.
– Golongan B berjuang minimal 12 bulan.
– Golongan C berjuang minimal 6 bulan – Golongan D berjuang minimal 3 bulan.
– Golongan E berjuang ≤ 3 bulan.
3. Veteran Pembela Dwikora
Merupakan veteran yang berjuang pada periode (3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966) dengan pembagian golongan, yaitu:
– Golongan A berjuang minimal 27 bulan.
– Golongan B berjuang minimal 18 bulan
– Golongan C berjuang minimal 12 bulan.
– Golongan D berjuang minimal 6 bulan.
– Golongan E berjuang minimal 3 bulan. 4. Veteran Pembela Seroja
Adalah mereka yang berjuang pada periode (21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976) dengan pembagian golongan, yaitu:
– Golongan A berjuang minimal 14 bulan.
– Golongan B berjuang minimal 12 bulan.
– Golongan C berjuang minimal 9 bulan.
– Golongan D berjuang minimal 6 bulan.
– Golongan E berjuang minimal 3 bulan. 5. Veteran Perdamaian
Diberikan berdasarkan mandat dari PBB atas jasanya dalam membantu menegakkan perdamaian dunia.
Itulah penjelasan mengenai Hari Korps Cacat Veteran yang masih minim mendapatkan animo masyarakat. Padahal, sudah sepatutnya masyarakat menghargai para pejuangnya dengan memberikan perhatian. Khususnya para veteran yang mengalami cacat akibat perjuangan dalam mempertahankan kedaulatan NKRI sekaligus perdamaian di dunia.
Penetapan Status Kecacatan Veteran
Mengutip Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh Bagi Veteran Republik Indonesia, penetapan status kecacatan terdiri atas TingkatKecacatan dan Golongan Kecacatan.
Tingkat kecacatan ditentukan sesuai dengan hasil pengujian klinis berdasarkan indikasi medis. Sementara itu, golongan kecacatan ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan yang dibuktikan dengan hasil penelitian administrasi keveteranan.
Penentuan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan veteran Indonesia dilakukan pengujian dan penilaian oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Veteran Republik Indonesia (PEKVRI), dengan prosedur sebagai berikut:
- Veteran Republik Indonesia penyandang cacat mengajukan permohonan kepada Kakanminvetcad setempat
- Kakanminvetcad menyeleksi kelengkapan persyaratan administrasi untuk selanjutnya diajukan ke Kababinminvetcaddam
- Kababinminvetcad mengajukan ke Direktur Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, untuk ditindaklanjuti proses pengevaluasian status kecacatan oleh PEKVRI yang selanjutnya ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
Sejarah Peringatan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
Korps Cacat Veteran Indonesia (KCVRI) adalah organisasi yang dibentuk sebagai penghargaan pemerintah bagi para veteran penyandang disabilitas. Namun sayang, keberadaan para veteran ini mulai dilupakan oleh masyarakat Indonesia.Padahal, tanpa jasa mereka masyarakat Indonesia saat ini tidak akan bisa menikmati kemerdekaan. Para veteran dahulu rela kehilangan sebagian tubuhnya dan menjadi cacat untuk membela bangsa dan negara dari tangan penjajah.
Pada 1994, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994 yang menetapkan cacat veteran memperoleh tunjangan bulanan bila cacat satu anggota badan (misalnya tangan atau kaki) Rp22.000.
Bila kehilangan dua anggota tubuh memperoleh Rp44.000. Surat itu meminta presiden meninjau kembali besar (atau kecil)-nya tunjangan itu.
Pada 2016, Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran. Veteran Nasional Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan pasukan resmi yang bertanggung jawab oleh pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu peperangan menghadapi negara lain.
Hari Korps Cacat Veteran Nasional ini diperingati setiap tanggal 19 Mei, yang bertujuan sebagai wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran.