Jokowi Lantik Dewan Pimpinan dan Pertimbangan Legiun Veteran RI, Ini Daftarnya
Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran digelar di Istana Negara Jakarta.
Pelantikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 44 M tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat serta Dewan Pertimbangan Pusat LVRI.
Jokowi Lantik Dewan Pimpinan dan Pertimbangan Legiun Veteran RI, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) periode 2022-2027 di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11).
Pelantikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 44 M tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat serta Dewan Pertimbangan Pusat LVRI.
"Hari ini Rabu tanggal 22 November tahun 2023, saya Presiden Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia periode tahun 2022-2027," kata Jokowi saat pelantikan.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," sambungnya.
Berikut nama-nama anggota Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RI yang dilantik Jokowi:
1. Letjen TNI (Purn) H.B.L. Mantiri, Ketua Umum
2. Mayjen TNI Mar (Purn) Nono Sukarno, Kadep Pewarisan Jsn'45
3. Kol Pnb (Purn) Peter Arnold Lumintang, Karo Prosedur Organisasi
4. Kombes Pol (Purn) Drs. I.P. Silalahi, SH., Mhum, Karo Mitra Organisasi dan Badan Pendukung
Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran RI:
5. Komjen Pol (Purn) Dr. H. Ito Sumardi, Drs. SH.MH. MBA. MM., Ketua
6. Marsda TNI (Purn) Tatang Kurniadi, PSC. SH. MM., Wakil Ketua
LVRI adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.