Tegas, Lima Siswa SMA 70 Pelaku Penganiayaan Adik Kelas Dikeluarkan dari Sekolah
Pihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Pihak SMA Negeri 70 Jakarta Selatan memutuskan memberikan sanksi tegas kepada lima siswa diduga menganiaya adik kelas berinisial ABF. Kelima siswa itu adalah F alias C, A, B, M, dan R akhirnya dipindahkan dari sekolah yang terletak di jalan Bulungan Blok C Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan udah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang. Dipindahkan, nggak boleh, karena Permendikbud-nya, TPPK bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain," kata Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Sunaryo usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Langkah Sekolah Cegah Penganiayaan Terulang
Sementara itu, pihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. Misalnya, penambahan guru piket dan memperbanyak kegiatan-kegiatan positif yang diperuntukkan bagi siswa-siswa di sekolah.
"Iya, memang kita perlu menambah kalau secara ini ya, menambah guru untuk piket ya, di setiap lantai itu kita juga ada mungkin ya, karena ini kan mungkin pada jam 12 mereka sedang salat ya. Jadi jam 12 siang terus membuat kegiatan-kegiatan positif saya rasa di sekolah kami kegiatan positifnya banyak banget," kata Sunaryo.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, seorang siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan dikeroyok teman sebaya dan seniornya. Peristiwa itu kini diselidiki kepolisian.
Penyelidikan dilakukan usai D (49) selaku orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jaksel pada Rabu, 4 Desember 2024. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan itu. Dia menjelaskan dugaan pengeroyokan itu terjadi di toilet lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November 2024 pukul 12.00 WIB.
Adapun korban ABF awalnya dipanggil teman satu kelasnya berinisial MF untuk masuk ke dalam toilet. Kala itu, tangan korban langsung ditarik terlapor lain berinisial F yang saat itu sudah berada di dalam toilet.
"Terlapor adalah siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 10," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Kepolisian menyebut terjadi kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga berujung pemukulan.
"Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali," ujar Ade Ary.
Kemudian beberapa rekan satu kelas terlapor di antaranya A, B, M dan R turut menganiaya korban.
"Korban dipukul dan ditendang perut dan dada," ujar dia.
Korban mengalami luka luka akibat insiden ini. Adapun, luka memar dan lebam bagian ulu hati, perut dan paha kiri.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah turun melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan, bahwa barang milik korban berupa sepatu dan telepon genggam juga turut diambil.
"Sekarang sedang ditindak lanjuti. Total ada lima orang terlapor yakni F alias C, A, B, M dan R. Kamis juga sudah kantongi Visum Et Repertum," ucap Ade Ary.