Revisi UU Terorisme, Luhut sebut bicara pembuatan bom bisa ditangkap
Pemerintah masih mengkaji pasal per pasal sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya masih terus melakukan koreksi terhadap draf yang akan diajukan ke DPR untuk dibahas tersebut.
"Kita melihat masih terlalu banyak, jadi tadi draf-nya dari 47 pasal itu beberapa pasal saja yang kita koreksi dan coba kita revisi" ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/1).
Luhut masih belum tahu kapan draf itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi kemudian DPR untuk segera dibahas. Menurut dia, pasal per pasal sedang ditelaah oleh tim.
"Besok jam 4 sore masih mau kami cek lagi. Nanti kalau masih belum lagi, Jumat cek lagi. Untuk kemudian kita serahkan ke presiden," tambahnya.
Luhut menambahkan, kewenangan penegak hukum untuk menangkap orang yang sudah terdeteksi melakukan tindak pidana terorisme menjadi salah satu bagian penting dalam penambahan pasal di UU itu.
"Ya itu yang paling penting," tambahnya.
Dalam revisi itu juga membahas mengenai dana serta penindakan indikasi teror, termasuk bicara tentang pembuatan bom. Revisi tersebut berisi 12 pasal.
"Kamu juga kalau ikut bicara-bicara mengenai pembuatan bom atau apa bisa kita tangkap polisi," ujar dia.
"Ya ada 10. Ada 12. Nanti kita lihat lagi, itu tadi drafter itu mau mengelompokan supaya melihat apa yang masuk di dalam PP apa yang masuk di dalam UU sedang dikelompokkan," pungkasnya.