Revisi UU Terorisme, terduga teroris bisa dipidana sejak dalam tahap perencanaan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Antiterorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menitikberatkan pada usaha preventif atau pencegahan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Antiterorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menitikberatkan pada usaha preventif atau pencegahan. Menurutnya, aparat penegak hukum akan akan bisa menindak para terduga pelaku teroris saat oknum tersebut masih dalam tahap perencanaan aksi.
"Itu kalau menurut UU sekarang enggak bisa dipidana. Tapi kalau dengan UU yang baru asal bisa dibuktikan bahwa dia terasosiasi, terkoneksi, dengan satu kelompok atau organisasi teroris, maka itu bisa proses dipidana," Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Dia mencontohkan deret persiapan yang bisa ditindak aparat penegak hukum terkait tindak terorisme. Mulai dari kegiatan perekrutan atau pembaiatan orang ke sel-sel jaringan teroris, hingga pelatihan militer seperti menembak, memanah, atau menggunakan pedang untuk melancarkan aksi tersebut.
"Orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut dalam satu organisasi atau kelompok yang itu merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer, nembak-nembak ataupun bahkan manah-manah main pedang dan sebagainya," ungkapnya.
Tambahnya, dalam perubahan undang-undang juga diatur perbuatan persiapan teror bagi warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal di daerah konflik seperti Suriah maupun Irak.
"Kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, pergi ke Irak, dia bergabung sebagai kombatan dan tidak dipilah di UU itu, pokoknya bergabung dalam satu kelompok organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, dalam penegakan hukum terorisme tahap awal harus dilengkapi alat bukti yang kuat. Salah satunya dengan bukti bahwa oknum tersebut berkaitan organisasi terorisme.
"Asal bisa dibuktikan bahwa dia terasosiasi, terkoneksi, dengan satu kelompok atau organisasi teroris, maka itu bisa proses dipidana karena perbuatan pelatihannya itu akan dikonstruksikan sebagai persiapan nanti untuk melakukan teror," ucapnya.
Baca juga:
Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana
Wiranto sebut aturan teknis TNI berantas terorisme diatur dalam Perpres
Revisi UU Terorisme, sampai in kracht tersangka teroris bisa ditahan 770 hari
Menengok perjalanan panjang revisi UU Terorisme yang mangkrak
JK nilai tak perlu terbitkan Perppu tentang terorisme