Ribuan narapidana di Jabar mengajukan remisi Lebaran
Saat ini ada 18 ribu warga binaan yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Jabar.
Kanwil Kemenkum HAM Jabar pada H-9 Lebaran sudah menerima ribuan daftar narapidana yang mengajukan remisi. Jumlah tersebut berasal dari 31 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Jabar.
Napi yang menyampaikan permohonan memperoleh remisi itu merupakan napi perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).
"Sudah ada ribuan napi yang mengusulkan, memohon memperoleh remisi. Sekarang sedang kami susun dulu datanya. Angkanya belum dapat kami pastikan," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Senin (27/6).
Remisi hanya akan diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai napi. Nantinya, di Lebaran kali ini akan ada napi yang menerima remisi khusus kategori I, yaitu yang setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Selain itu, ada juga yang mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran. Mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.
"Jumat (1 Juli) nanti kemungkinan sudah ada angka pastinya. Yang pasti kami sedang proses usulan yang masuk," tambahnya.
Menurut dia, saat ini jumlah orang yang mendekam di balik jeruji besi mencapai 18 ribu orang. Mereka terdiri atas napi serta tahanan yang tengah mengikuti proses hukum.
Sedangkan untuk napi kasus pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan sesuai yang diatur PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. Aturan itu menjelaskan bahwa terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.
"Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Jadi napi kasus pidsus apalagi tipikor, minimal sudah dihukum 9 bulan serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Dan yang pasti, napi yang bisa mengajukan remisi lebaran adalah yang beragama Islam, agama lain tidak bisa," ungkapnya.