Rincian Gugatan Rp55,8 M Jhoni Allen ke AHY, dari Gaji Anggota DPR hingga Duit Reses
Sedangkan, kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang mengakibatkan kerugian baginya.
Ketika persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi permohonan gugatannya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materiil maupun imateriil.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).
Kerugian itu, ditujukan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Lalu, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan, kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhoni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hukum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III (Hinca IP Pandjaitan) terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," kata Slamet.
Jalanya Persidangan
Sebelumnya dalam persidangan, sempat terjadi perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan pihak penggugat dalam hal ini pengacara Jhoni Allen. Karena majelis menyebut pada awal persidangan kalau perkara perdata ini masuk ke dalam sengketa partai politik.
Namun demikian, dari pihak penggugat menolak, lantaran dinilai perkara perdata ini masuk kedalam tindakan melawan hukum sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Karena gugatannya menyangkut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata ketua majelis hakim saat sidang.
"Baik yang mulia, ketika kita daftarkan gugatan ini dan kemudian teregister kita daftarkan gugatan perdata yang mulia bukan gugatan khusus partai politik," tanggap salah satu kuasa hukum penggugat Jhoni Allen.
Lebih lanjut, setelah melakukan perdebatan terkait gugatan perdata umum atau perdata khusus. Akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan untuk pembacaan isi petitum gugatan dari pihak Jhoni Allen.
Usai pembacaan petitum tersebut, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (31/3) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dalam hal ini, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Baca juga:
Alasan Jhoni Allen Ngotot Gugatan ke AHY Masuk Perdata Umum bukan Khusus Parpol
Demokrat Kubu Moeldoko Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Terhadap AHY
Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya
Ikut KLB Demokrat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi