Rio Capella mundur, Prasetyo klaim tidak ada partai setegas NasDem
"Mana ada partai politik yang begitu cepat menindak kadernya yang telah diproses hukum," kata Prasetyo.
Jaksa Agung, M Prasetyo mengapresiasi sikap Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella yang langsung mundur dari jabatannya di partai politik dan sebagai anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proses penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia (Patrice Rio Capella) sudah menyatakan diri mundur di DPR. Ini satu sikap yang harus kita hargai," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (16/1).
Selain memuji sikap rekan separtainya dulu, Prasetyo sebagai mantan kader Partai NasDem mengklaim di Indonesia tidak ada partai setegas partai di bawah kepemimpinan Surya Paloh itu.
"Mana ada partai politik yang begitu cepat menindak kadernya yang telah diproses hukum. Kita harus apresiasi itu," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka berdasarkan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (15/10).
KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," tutur dia.
Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.