Rio Capella usai diperiksa KPK: Uang Rp 200 juta sudah dikembalikan!
Rio menegaskan semuanya sudah dijelaskannya kepada penyidik KPK.
Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella akhirnya keluar dari gedung KPK setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam. Rio yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu diperiksa sebagai saksi Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugrojo dan istri Gatot, Evi Susanti, terkait kasus Bansos di Sumut.
Pantauan merdeka.com di Gedung KPK, Rio Capella keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.25 WIB. Saat keluar, Rio yang sudah mundur dari DPR tidak banyak bicara soal pemeriksaannya.
"Pemeriksaan sebagai saksi," katanya ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan, Rio hanya menegaskan semuanya sudah dijelaskannya kepada penyidik KPK.
"Semua sudah dijelaskan, semua sudah dijelaskan," tegasnya.
Ketika ditanya soal uang Rp 200 juta, dia mengelak uang itu dari Gatot dan Evi. "Bukanlah, uang dari mana?" ujarnya.
"Sudah dikembalikan (uang Rp 200 juta)," ujarnya dengan raut wajah yang lelah.
"Sudah dong ah," katanya dengan suara tegas.
Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia, Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," ucap Evy kepada Mustafa.
Namun pada Kamis (15/10), Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.
"Seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo.
Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya. "Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," ungkap Prasetyo.