Risma larang pelajar di Surabaya rayakan Valentine Day
Melalui Dinas Pendidikan, Risma pun mengirim surat edaran larangan rayakan Valentine Day.
Momentum tanggal 14 Februari sebagai hari kasih sayang atau Valentine Day, dipastikan tidak akan dirayakan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebab, pemerintah setempat melarang para pelajar di Kota Pahlawan ini, untuk merayakan hari kasih sayang tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/1121/436.4/2015 tentang larangan perayaan Valentine Day di Kota Pahlawan. Larangan tersebut, berlaku tidak hanya di dalam sekolah, tapi juga di luar sekolah.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui Dinas Pendidikan Kota mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh wali murid SMP, SMA, dan SMK tersebut, sebagai kontrol moral bagi pelajar di Kota Pahlawan.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan, untuk menjaga para pelajar agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma sosial.
"Melalui surat edaran ini dibuat sebagai kontrol para pelajar agar tidak menggelar acara yang melampaui batas," kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (13/2).
Iksan juga berharap para wali murid turut serta mengaplikasikan surat edaran tersebut. "Artinya, para orangtua atau wali murid juga harus turut memberikan pengawasan. Bentuknya, SE tersebut dikirimkan kepada orangtua atau wali murid," harap dia.
Menurutnya, peran orangtua sangat penting dalam pengawasan putra-putrinya di luar pendidikan formal (sekolah) atau pendidikan di lingkungan rumah.
Ikhsan juga mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa program antisipasi permasalahan siswa-siswi. Salah satunya program konselor sebaya, yang bisa dijadikan ajang curhat bagi siswa-siwi terkait persoalan terkait kegiatan Valentine Day.
"Terkait masalah ini, ibu wali (Risma) juga sangat peduli dengan anak-anak sekolah. Surat ini juga merupakan bagian dari instruksi dari beliau," tandas dia.