RJ Lino somasi BPK dengan tudingan keluarkan audit crane diam-diam
Lino merasa keberatan dan menganggap BPK sudah menyalahi aturan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) menuding Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan audit keuangan terkait pengadaan 10 unit mobile crane secara diam-diam. Atas audit yang dikeluarkan BPK, Fredrich mengatakan kliennya telah melayangkan somasi kepada pihak BPK. Menurut dia, Lino merasa keberatan dan menganggap BPK sudah menyalahi aturan.
"Kita sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar UU dan kita akan ambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK. Kode etik daripada BPK. Kalau mau lihat pelanggarannya, kalian lihat dari sini saja," kata Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Lino di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
"BPK itu sudah melanggar kode etik, karena hasil audit dari BPK pada Februari 2015 tidak ada kerugian negara. Kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir dikatakan kerugian negara menyatakan 37.9m itu adalah total lost," imbuhnya.
Fredrich menyebut jika total lost bukanlah kerugian negara, melainkan laporan terkait tidak berfungsinya suatu barang yang telah dilakukan pengadaan. Dia mengklaim 10 unit mobile crane yang dianggap bermasalah oleh penyidik Bareskrim berfungsi dengan baik.
Bahkan, diklaim dia selama satu tahun beroperasi 10 unit mobile crane itu mampu menghasilkan uang mencapai Rp 3,8 miliar. "Saya kan punya bukti rekamannya jadi jangan bohonglah. Kita punya fakta, 100 persen itu 10 (unit mobile crane) nya jalan," ungkap dia.