RKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan Kritis
Kemenkum HAM meminta publik harus membedakan penghinaan dan kritik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Sharif Omar Hiariej menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus soal pasal krusial di RKHUP, salah satunya penghinaan terhadap presiden. Jika tidak setuju, dia mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju kan pintu MK terbuka lebar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Menurutnya, publik harus membedakan penghinaan dan kritik. Dia berkata, tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan loh bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?," ucap Eddy.
Selain itu, RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Sebab, RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.
"Ada lima hal yang akan kami perbaiki dari draf RKUHP," kata Eddy.
Lima Poin Direvisi
Dia menjelaskan, poin pertama yang perlu direvisi seperti perbaikan dan penghapusan pasal. Pihaknya merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.
Kedua, poin-poin pasal harus diubah karena ada dua pasal yang dihapus. Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal 2 pasal yang dihapus itu.
"Terutama mengenai rujukan pasal karena ada 2 pasal yang dihapus. Otomatis kalau dihapus maka nomor pasal juga ikut berubah. Rujukan pasal ini harus berhati-hati. Contoh kalau kita gunakan dalam berargumentasi dari pasal sekian nomor sekian," ucapnya.
Poin ketiga adalah masih banyak salah ketik atau typo. Poin keempat, perlu menyinkronkan batang tubuh dan penjelasan. Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana.
"Jadi sanksi pidana ini kita harus menyinkronkan supaya tidak ada disparitas," ucap dia.
(mdk/rnd)