Rp 2,8 T duit bandar narkoba Poni Chandra ada di 32 bank luar negeri
Arman mengklaim jika BNN sudah mendapatkan data 32 bank dan perusahaan tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,6 triliun yang diduga kuat berkaitan dengan bisnis narkoba skala besar. Sebanyak Rp 2,8 triliun, diketahui milik terpidana mati kasus narkoba Poni Chandra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan jika transaksi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014-2015. Sebagian besar uang itu dialirkan Poni ke luar negeri.
"Rp 2,8 triliun kami berkesimpulan perdagangan narkoba. Kemudian uang ini semuanya tidak disimpan dalam negeri. Uang itu tersebar ke 32 bank dan perusahaan di luar negeri," kata Arman di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (19/8).
Bahkan, Arman mengklaim jika BNN sudah mendapatkan data 32 bank dan perusahaan tersebut. Hanya saja, pihak BNN tidak bisa berbuat banyak lantaran adanya aturan dari pihak otoritas negara lain.
"Karena ini menyangkut keamanan dan pelayanan di negara lain," ujar dia.
Arman menutup rapat-rapat informasi negara mana yang dijadikan tempat persembunyian uang Poni. Dia berdalih, informasi itu bisa memicu polemik baru.
"Negara ada, bahkan lengkap dengan nomor rekening dan perusahaan. Ini bersinggungan dengan otoritas negara lain, sehingga tidak boleh dijelaskan. Namun mayoritas penyimpanan ada di negara Asia," tutur dia.
Kendati begitu, Arman mengklaim sudah berkoordinasi dengan polisi luar negeri untuk menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
"Sebagian daftar sudah diberikan kepada penegakan hukum dalam kapasitas masalah money laundry. Semoga ada tindak lanjut dari negara-negara itu," tandas Arman.