RPH Digelar Tertutup, 9 Hakim MK Godok Hasil Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan proses RPH berlangsung selama empat hari dan dilangsungkan tertutup. Maksimal, keputusan harus diambil pada Jumat, 28 Juni 2019 terkait hasil sengketa terkait.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimulai hari ini. Sembilan hakim konstitusi sidang sengketa hasil pemilu presiden menggodok bukti dan keterangan para saksi, juga ahli dihadirkan selama sidang sepekan sebelumnya.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan proses RPH berlangsung selama empat hari dan dilangsungkan tertutup. Maksimal, keputusan harus diambil pada Jumat, 28 Juni 2019 terkait hasil sengketa terkait.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"RPH adalah forum membahas seluruh yang terkait, apapun bisa dibahas, alat bukti, diskusi, sampai pengambilan keputusan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Tak Tutup Kemungkinan Putusan Dipercepat
Semua hal-hal dari sidang sengketa Pilpres, akan menjadi hak prerogatif hakim, termasuk kemungkinan memutus hasil lebih dini. Karena menurut peraturan MK, Sidang sengketa Pilpres tenggat waktunya adalah 14 hari maksimal.
"Jadi sebelum 28 mudah-mudahan memang sudah selesai. Kalau pun nanti ada perubahan kita sampaikan," kata Fajar.
Pada gelaran putusan, Fajar mengatakan tidak ada kewajiban bagi pihak pemohon atau pun terkait untuk datang. Sebab, mereka telah memberi kuasa kepada masing-masing tim pengacara.
"Tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa paling pilpres ini disertai kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, itu baik," Fajar menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Atur Lalu Lintas, 600 Polisi Diterjunkan Saat Sidang Putusan MK 28 Juni
MK Disebut Bakal Putus Gugatan Pilpres Sesuai Fakta, Bukan Asumsi dan Imajinasi
Gugatan Kubu Prabowo Diprediksi Kandas di MK
Kapolda Metro Minta Masyarakat Terima Keputusan MK, Harus Bijak
BPN Pastikan Hairul Anas Hadir Saat ToT Saksi yang Diadakan TKN Jokowi