RTH di Palembang Tidak Memadai, Rawa Ditimbun Tanah dan Semen
Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Palembang jauh dari jumlah ideal. Jika kondisi itu terus berlangsung, banjir menjadi ancaman utama ketika musim hujan tiba.
Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Palembang jauh dari jumlah ideal. Jika kondisi itu terus berlangsung, banjir menjadi ancaman utama ketika musim hujan tiba.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUPR Palembang Ahmad Bastari. Menurut dia, luasan RTH di kota itu tak lebih hanya 3.247 hektare. Sementara jumlah ideal berdasarkan total kawasan semestinya memiliki RTH seluas 10.756 hektare.
-
Bagaimana banjir terjadi di Kota Padang? Hujan tidak berhenti dari Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari. Saat ini air di dalam rumah sudah setinggi 7 centimeter,” tuturnya.
-
Kapan banjir terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana banjir di Cirebon timur terjadi? Banjir di wilayah Cirebon timur ini kemudian viral di media sosial pada Rabu (6/3). Dalam video yang beredar terlihat sejumlah karyawan kesulitan mengevakuasi kendaraan roda dua miliknya yang terparkir di area pabrik.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
"RTH Palembang baru 14 persen dari target, mestinya minimal 30 persen dari luasan wilayah," ungkap Bastari, Rabu (29/12).
Banyak faktor yang menyebabkan sulitnya memenuhi jumlah RTH. Semisal banyaknya rawa yang ditimbun dengan tanah atau semen sehingga pembangunan tidak menyesuaikan lingkungan.
"Tofografi Palembang sebagian besar rawa, mestinya disesuaikan, misal bangun rumah panggung, bukan rawanya ditimbun habis," kata dia.
Agar RTH terpenuhi dan mencegah bencana ekologis, pihaknya meminta pengembang perumahan menyiapkan 10 persen dari luas pembangunan untuk RTH. Dengan demikian, banjir bisa diminimalisir dengan adanya resapan tercukupi.
"Kita upayakan RTH terpenuhi dan tersedianya area tangkapan air agar banjir tak lagi terjadi," kata dia.
Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau Anwar Sadat menilai, alih fungsi lahan kawasan rawa dan RTH harus dihentikan. Pemerintah sudah saatnya melakukan penegakan hukum pidana dan administrasi atas kejahatan tata ruang yang dilakukan banyak pihak, utamanya industri properti.
Menurut dia, pelaku pengalihan rawa dan RTH atau kejahatan tata ruang harus segera melakukan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan salah satunya berujung banjir parah. Banyak aturan yang dilanggar, semisal Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Palembang 2012-2032, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan.
"Pemerintah mesti tegas, paksa pelanggar mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang dirusak. Karena kita sudah tahu penyebab banjir karena rawa habis ditimbun, itu salah satunya," tegasnya.
(mdk/cob)