Rudiantara sebut transportasi online bisa tak diizinkan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dipersilakan melarang aplikasi transportasi berbasis aplikasi. Ini bisa dilakukan lantaran tiap daerah mempunyai kewenangan dalam memutuskan kebijakan di daerahnya.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dipersilakan melarang aplikasi transportasi berbasis aplikasi. Ini bisa dilakukan lantaran tiap daerah mempunyai kewenangan dalam memutuskan kebijakan di daerahnya.
"Kalau daerah memang tidak ada izin untuk aplikasi angkutan online maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Senin (24/10).
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Provinsi, tetapi kalau itu aplikasi online itu independen. Tergantung diberikan apa tidak izinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," tambahnya.
Sehingga, kata dia, transportasi berbasis aplikasi bisa ditutup bila Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan izin.
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Kadishubkominfo Bali, Ir. Ketut Artika, MT menyatakan pihaknya sudah meminta dan mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak tanggal 7 Maret 2016, namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak.
Ini dikarenakan pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali hingga kini tidak jelas. Padahal berkali-kali ribuan sopir transportasi lokal Bali demo dan mempertanyakan sikap tegas Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional transportasi berbasis aplikasi.