Rugikan negara 145 juta, Camat Bula diadili Tipikor Ambon
"Harusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada divisi regional Perum Bulog Maluku tapi tidak dilakukan" kata Ucen
Camat Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ambon atas tuduhan korupsi dana beras miskin (Raskin) 2011.
"Seharusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada divisi regional Perum Bulog Maluku tetapi tidak dilakukan sehingga ada unsur kerugian negara dalam kasus ini sebesar 145 juta," kata Jaksa penuntut umum Uceng Almahdali dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Jumat.
Seperti yang diberitakan Antara, Jumat (18/7), Uceng mengatakan, perbuatan terdakwa menyebabkan masyarakat lima desa di kecamatan Bula yang tergolong pra sejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.
Lima desa tersebut yakni Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Halijah Wally, JPU juga menghadirkan para kepala desa untuk memberikan kesaksian.
Para saksi mengaku telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada tahun 2011 untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.
Misalnya untuk Desa Bula yang mendapat jatah 18 ton raskin tahun 2011, kepala desanya sudah menyetor dana sebesar Rp36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp2.000 per kilo gram.
Sama halnya dengan empat desa lainnya yang telah membayar raskin, tetapi terdakwa tidak meneruskan pembayaran raskin ke pihak Bulog. Akibatnya kasus ini dilaporkan Bulog ke kejaksaan dan ditindaklanjuti ke pengadilan tipikor Ambon.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.