Ruhut anggap Sutan Bhatoegana bodoh jika latah praperadilan
"Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya," kata Ruhut.
Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, memutuskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013.
Sejawat Sutan di Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai langkah diambil rekannya itu hanya menghambur-hamburkan uang. Sebab dia merasa Sutan merogoh kocek dalam buat membayar pengacara mengurus gugatan praperadilan.
"Kalau orang bodoh yah seperti itu. Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya. Saya rasa percuma mengajukan gugatan karena kasusnya ini berbeda dengan Budi Gunawan," kata Ruhut saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).
Ruhut menjelaskan, dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung mengajukan praperadilan. Menurut dia, konstruksi hukumnya sangat berbeda jauh dengan perkara menjerat Sutan. Apalagi menurut dia Sutan sudah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan.
"Kasus Sutan kan sudah masuk BAP, sudah diperiksa. Jadi sudah ada beberapa alat bukti. Tapi kalau pak BG itu memang murni alat bukti kurang, sehingga bisa memenangkan praperadilan," jelas Ruhut.
Ruhut menyarankan Sutan sebaiknya mengikuti proses hukum saja dan membuktikan di dalam persidangan dengan bukti-bukti kalau memang tidak bersalah. Dia menambahkan, pengajuan praperadilan akan sia-sia karena dia yakin hakim tidak bakal mengabulkan gugatan itu.
"Buktikan di persidangan, bukan mengajukan praperadilan. Habis nanti uangnya itu untuk membayar pengacara. Hanya dikasih angin surga, sama saja uang setan dimakan jin," tandas Ruhut.
Seperti diketahui, sejumlah tersangka korupsi ditangani KPK telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Komjen Budi. Para pesakitan mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan KH. Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.