'Ruki bukan lagi kuda troya tetapi virus trojan bagi KPK'
Novel Baswedan menyebutkan ada rekaman yang berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.
LBH Jakarta, ICW, Badan Transparansi Nasional, dan LMND yang tergabung dalam Sapu Koruptor mengaku kecewa pada KPK di bawah komando Taufiqurrachman Ruki yang dirasa mengabaikan kesaksian Novel Baswedan. Hal ini karena belum ada tidak lanjut terkait kesaksian Novel Baswedan mengenai bukti upaya kriminalisasi KPK.
Atas lambatnya respon Ruki, dugaan mereka beralih dari sekadar kuda troya yang akan membawa banyak masalah di internal KPK, menjadi virus trojan yang dampak perusakannya bisa berkali lipat.
"Ruki bukan kuda troya lagi, tapi virus trojan. Perannya Ruki yang sangat dominan, itu yang membuat kita selama ini kecewa," kata Pengacara Publik LBH Jakarta sebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya sejauh ini upaya pelemahan KPK dilakukan beragam cara. Beberapa di antaranya ialah diminta diam, kemudian ada mutasi internal KPK.
Selain itu rencananya Sapu Koruptor akan membuat petisi yang dilayangkan kepada KPK. Selama ini mereka mendukung dan melakukan penguatan KPK. Akan tetapi kali ini mereka berniat akan mendemo KPK dengan cara mendesak agar segera beberkan isi kesaksian Novel Baswedan.
"Kita akan tetap pressure KPK. Sapu Koruptor akan membuat petisi agar KPK dan MK membuka rekaman ini. Ini senjata yang sangat bernilai bagi masyarakat dan lembaga anti korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya dalam kesaksiannya dalam persidangan uji materi UU KPK (25/5), Novel Baswedan menyebutkan ada rekaman yang berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK. Rekaman tersebut menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK.
Di sisi lain berdasarkan keterangan Novel Baswedan, ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, salah satunya pada Plt struktural di bidang penindakan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat anti korupsi ini, dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penyidik KPK, dan Novel Baswedan.
Baca juga:
Plt KPK diminta buka rekaman kriminalisasi saat usut kasus Komjen BG
MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Budi Waseso merasa diadu domba dengan KPK soal lapor harta kekayaan
Polri soal BW ajukan praperadilan lagi: Silakan saja, hak beliau
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023