Ruki sebut ribut-ribut praperadilan BG kayak orang buta pegang gajah
"Tua-tua gini saya orang hukum, sarjana hukum. Ada Prof Indriyanto Seno Aji betul-betul pakar," tutur Ruki.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bertemu dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Dalam pertemuan tersebut satu hal penting yang dibahas adalah soal putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dalam amar putusan gugatan Komjen Budi dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Praperadilan Pak BG atas penetapan tersangka dikabulkan oleh pengadilan, mana amar putusannya? Ternyata belum terima," kata Ruki di Mabes Polri, Jumat (20/2).
Menurutnya, salinan putusan itu diperlukan KPK agar dapat dipelajari. Terlebih setelah putusan muncul berbagai persepsi baik pro maupun kontra.
"Tua-tua gini saya orang hukum, sarjana hukum. Ada Prof Indriyanto Seno Aji betul-betul pakar," tuturnya.
Mantan ketua KPK periode pertama itu mengaku heran belum ada salinan putusan tapi sudah diributkan. "Belum terima apa yang diributkan. Kalau begitu sama-sama seperti orang buta memegang gajah, ekornya gede ternyata belalai, megang belalai ternyata ekor," imbuhnya.
Untuk itu, Ruki mendorong siapa pun yang dapat lebih dahulu mau memberikan salinannya. Dengan begitu, lanjutnya, kedua institusi dapat mempelajari untuk melakukan langkah hukum.
"Barangnya saja kami belum terima (salinan putusan)," tandasnya.