Rumah disita terkait korupsi, Wabup Pelalawan nangis di depan hakim
"Itu dibeli dengan cicilan oleh Istri saya, dan masih tercatat atas nama Sopyan Sori," ujar Marwan Ibrahim.
Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan non aktif yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Riau, menangis ketika membacakan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/2).
Di hadapan hakim, Marwan mengadu bahwa rumah dan tanah miliknya disita Polda Riau yang menangani kasus korupsinya. Kedua aset tersebut menurutnya merupakan pembelian pribadi keluarga, salah satu anaknya merupakan camat di Kabupaten Pelalawan bernama Dody. Marwan dijerat kasus korupsi saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan tahun 2009 lalu.
"Itu dibeli dengan cicilan oleh Istri saya, dan masih tercatat atas nama Sopyan Sori. Uangnya diperoleh dari hasil penjualan rumah lama di jalan Lintas Timur," kata Marwan sambil menghapus air mata di pipinya.
Marwan juga membantah jika aset tersebut dibeli dari uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1 miliar sesuai dakwaan jaksa. Lalu pembacaan pledoi diteruskan oleh kuasa hukumnya, Marwan juga membantah dakwaan penuntut umum yang menyebutkan keterlibatannya secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi.
"Di dakwaan itu seolah-olah melakukan proses ini (pengadaan lahan) secara bersama-sama dengan Tengku Azmun Jafar. Ini tidak benar," kata Pengacara Marwan, Tumpal H Hutabarat.
Menurut Tumpal, satu-satunya bukti yang mengaitkan kliennya Marwan dengan Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Jaafar, hanyalah tanda tangan kuitansi senilai Rp 500 Juta.
"Saksi ahli sebut 80 persen (tanda tangan Marwan) identik. Kalau identik harusnya 100 persen. Dan di sana juga disebutkan Marwan atau Lahmuddin," ujar Tumpal.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU, Romi membantah telah menyusun tuntutan yang salah. Menurutnya, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau mengada-ngada itu tidak benar, itu benar ada berkas semua," kata Romi.
Jaksa akan menyampaikan bantahan pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Rabu (11/2) depan. "Dengan pertimbangan teknis kita beri waktu sampai Rabu depan, 11 februari," ujar Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menutup persidangan.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romy Rozali SH, Marwan Ibrahim Dituntut 9 tahun penjara, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan.