Rumah industri pembuat vodka dan mansion palsu di Bekasi digerebek
Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi ke empat pelaku.
Sebuah rumah industri yang memproduksi minuman keras di Perumahan Villa Bekasi Indah I, Blok E, No 17, RT 7/12, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang.
"Mereka memproduksi minuman keras palsu," kata Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron, Rabu (25/2).
Empat orang diamankan antara lain pemilik SR, (46) dan ketiga karyawannya yakni WA (40) SU (35) IS (29). Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi ke empat pelaku.
"Produksi mereka didistribusikan ke penjual-penjual di Bekasi," katanya.
Dari lokasi, petugas mengamankan, 1 unit mobil merek nissan evalia, 2 buah mesin press, 2 kompor gas, 1 kayu pengaduk, 4 buah panci, 1 buah alat ukur, 148 dus miras merek mansion warna kuning, 21 dus miras merek mansion ukuran botol kecil, 25 miras merek vodka, 26 miras merek anggur ginseng, 13 dus miras anggur ginseng, 7 dus anggur hitam.
Selain itu, polisi menyita 7 ikat label miras vodka, 1 jerigen caramel, 9 jerigen alkohol, 16 ikat label miras mansion house, 8 ikat label miras brandy, 16 botol essen atau perasa, 2 bungkus gula biang, 9 dus tutup botol, 4 pak segel botol, 17 karung botol anggur kosong, 125 dus botol kosong.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.