Saat Hakim Heran Putri Candrawathi Pilih Isoman di Rumah Dinas daripada Saguling
Tak puas dengan jawaban Putri, hakim mencecar mengenai alasan memilih isoman di rumah Duren Tiga.
Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi soal alasannya isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, rumah pribadi di Jalan Saguling dianggap lebih nyaman.
Pertanyaan itu diawali dengan Hakim yang menyinggung kapan tepatnya Putri melakukan isoman di rumah Duren Tiga. Yang ternyata itu telah seizin dari Ferdy Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa saja yang ada dalam potret terbaru bersama Ferly Putra? Afdhal Yusman dan Choky Andriano, dua bintang Genta Buana yang masih bersinar di hati anak-anak 90-an. Mereka bersama Ferly Putra dalam potret terbaru ini.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?" tanya hakim kembali.
"Suami saya bilang, ya sudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.
"Saudara kan mau isolasi?" ucap hakim.
"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama, maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," timpal Putri.
Berangkat dari jawaban tersebut, Hakim merasa heran mengapa Putri memilih isolasi di rumah dinas. Sementara, rumah pribadi di Jalan Saguling lebih nyaman.
"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya hakim.
"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.
"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.
"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.
Tak puas dengan jawaban Putri, hakim mencecar mengenai alasan memilih isoman di rumah Duren Tiga. Karena, anak Putri nyatanya sudah besar dan seharusnya tidak perlu khawatir.
"Tapikan sudah besar itu?" tanya hakim.
Putri mengatakan anaknya kerap memeluknya di rumah sehingga memutuskan melakukan isoman. Namun, Hakim menyatakan seharusnya bisa melakukan isoman di lantai berbeda, sebab rumah pribadi di Saguling cukup besar.
"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena Covid terutama yang kecil," ucap Putri.
"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi hakim.
"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri.
"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya hakim.
"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," timpal Putri.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ray)