Saat Jaksa Agung ogah disebut berpihak pada Ahok
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Atas hal tersebut, Ahok beserta kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung sebagai induk institusi jaksa penuntut umum (JPU), yang di dalam sidang menutut Ahok, juga akan melayangkan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Meski banding terhadap vonis majelis hakim, Jaksa Agung HM Prasetya ogah disebut berpihak pada Ahok. Prasetya yang berasal dari partai NasDem ini berdalih hanya ingin mencari kebenaran materiil.
"Kalau Anda bertanya pada saya kalau banding ini Jaksa Agung berpihak pada Ahok, tidak seperti itu ya. Kita hanya ingin mencari kebenaran materil. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu," kata Prasetya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5) kemarin.
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok. Dia mengaku belum melihat 22 catatan yang akan menjadi materi banding Ahok.
"Belum (lihat). Nanti saya tanya jaksa PU-nya. Saya bukan jaksa PU-nya kan mereka yang bertugas menyusun memori banding," katanya.
Prasetyo tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujar Prasetyo.
Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk rencana banding ke Pengadilan Tinggi yang akan dilakukan kubu Ahok.
"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," pungkas Prasetyo.
Pihak Kejaksaan belum mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat lebih dulu memori banding dari kubu Ahok.
Sebelumnya, pernyataan berbeda datang dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (15/5) lalu.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5) kemarin.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.
Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.
"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, Kejagung tidak kehilangan hak kasasi," pungkas Noor.
Baca juga:
Beda dengan Jampidum, Jaksa Agung sebut banding Ahok belum diajukan
Canda Ahok: Gue suka olahraga gelantungan kayak monyet
Kemendagri 'jemput bola' ke PN Jakut minta salinan vonis Ahok
Ditemui Djarot, Ahok usul bentuk pasukan pink buat kelola RPTRA
Berkas belum masuk, majelis hakim banding Ahok belum ditunjuk
Djarot akan rutin koordinasi dengan Ahok di Mako Brimob
Politisi PPP sebut banding jaksa akan vonis Ahok bentuk diskriminasi
-
Siapa yang Prabowo ajak berjoget? "Tapi kalau berjoget lagunya harus enak! piye musiknya, musiknya endi, aku joget kalian joget juga ya, biar yang ngejek-ngejek itu capek ngejek-nya gitu loh," ajak Prabowo.
-
Kenapa Prabowo dan Kaesang bertemu? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang memberikan potongan tumpeng kedua kepada Prabowo? Saat memotong tumpeng pertama, mulanya Titiek ingin memberikan pada Prabowo, namun Prabowo menunjuk saudara kandung Titiek, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk diberikan terlebih dahulu. Lalu kemudian, potongan tumpeng kedua Titiek berikan kepada Prabowo sembari bersalaman dan saling menempelkan pipi kanan kiri.