Polda Riau tangkap 3 PNS peras pengusaha kayu Rp 30 juta
Polda Riau tangkap 3 PNS peras pengusaha kayu Rp 30 juta. Awalnya, PNS Dishut itu meminta Rp 30 juta, namun pemilik kayu keberatan dan merasa dokumennya lengkap sehingga pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Tim Saber Pungli Polda Riau mengamankan 3 orang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sabtu (7/1) sekitar pukul 10.30 Wib di warung lontong jalan Dahlia kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru, Riau. Ketiganya diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap seorang pengusaha inisial WMI (49).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela mengatakan, ketiga PNS yang ditangkap Satgas Saber Pungli itu yakni SCH (39), warga jalan Diponegoro Ujung, JH (48) warga jalan Palapa, dan Hendra (43) wrg Sukoharjo, kota Pekanbaru.
"Barang bukti yang disita sebanyak Rp 5 juta dari tangan ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik mobil yang mereka tangkap," kata Rivai kepada merdeka.com melalui selulernya.
Dikatakan Rivai, PNS Dishut Pekanbaru ini menangkap 1 mobil Colt Diesel BM 8864 MC yang mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat tujuan Medan yang melintas di Kubang, kabupaten Kampar, Riau.
"Kemudian mobil tersebut diamankan ketiga PNS Dishut itu dan dibawa ke jalan Jenderal. Mereka melakukan negosiasi dengan pemilik mobil pengangkut kayu itu melalui sopir yang membawanya," ucap Rivai.
Awalnya, PNS Dishut itu meminta Rp 30 juta, namun pemilik kayu keberatan dan merasa dokumennya lengkap sehingga pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta. Pemilik kayu pun meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan hal tersebut.
"Pagi tadi, anggota kami dari Satgas Saber Pungli menerima informasi bahwa 3 PNS memeras dan meminta sejumlah uang terkait usaha pemilik mobil. Kemudian disepakati lokasi pertemuan di warung lontong jalan Dahlia," imbuh Rivai.
Setelah berbincang bincang kemudian pemilik mobil didampingi tim menyerahkan amplop kepada ketiga PNS Dishut itu. Setelah itu satgas melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap ketiganya dan didapati amplop yang setelah dihitung berjumlah Rp 5 juta.
"Saat ini ketiga PNS itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Subdit 1 Krimsus dan akan di limpahkan ke tim yustisi," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.