Saipul Jamil akan diperiksa ulang, tak masalah jika bantah mencabuli
"Kita tidak mengejar pengakuan tersangka karena dalam Pasal 184 KUHAP sudah sangat jelas," ucap Kapolsek.
Sejak ditetapkannya pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan pekan lalu, tim kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kliennya. Alasannya pada pemeriksaan pertama Saipul Jamil tanpa didampingi kuasa hukum.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan surat permohonan pencabutan sudah diterima dan dikabulkan. Polisi pun bakal membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru.
"Kemarin surat permohonan pencabutan bap sudah dilakukan dan sudah diterima oleh penyidik, mudah mudahan hari ini bisa di lakukan pemeriksaan ulang sesuai dengan permintaan," ucap Ari Cahya Nugraha di halaman Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2).
Ari mengatakan polisi tak mempermasalahkan jika dalam pemeriksaan kedua Saipul Jamil membantah melakukan pencabulan meski pada BAP pertama mengakui.
"Kita tidak mengejar pengakuan tersangka karena dalam Pasal 184 KUHAP sudah sangat jelas keterangan tersangka atau terdakwa ada di poin nomor lima," katanya.
Mengenai penangguhan penahanan, Ari mengaku belum mendapatkan surat permintaan dari kuasa hukum Saipul Jamil. "Penangguhan penahanan yang sering disampaikan kuasa hukum SJ di media sampai saat ini belum kami terima," ucapnya.
Seperti diketahui telah lima hari pedangdut Saipul Jamil merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.